Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu menjelaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi karena beberapa alasan.
Alasan pertama, kata dia, mayoritas anggota MPR akan menolak gagasan amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan menunda Pemilu 2024.
“Karena (keanggotaan) MPR itu kan DPR plus DPD. DPR sendiri dari sembilan partai politik hanya tiga partai yang setuju mengubah itu. Enam parpol tidak setuju. Ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amendemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?,” ujarnya.
Alasan kedua, kata Wiranto, sejauh ini tidak ada kegiatan apa pun di DPR maupun di lembaga pemerintah, di lembaga penyelenggara pemilu yang mengisyaratkan sedang dilakukan persiapan-persiapan untuk menunda Pemilu 2024 guna mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
Sedangkan alasan ketiga, kata Wiranto, pemerintah saat ini sedang sibuk untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Pemerintah masih bekerja keras menangani pandemi COVID-19 agar tuntas secara keseluruhan.
“Jadi tidak ada sama sekali kehendak membahas perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Wiranto, alasan keempat adalah Presiden RI Joko Widodo sudah berkali-kali menegaskan dirinya mematuhi konstitusi UUD 1945.
"Saat ada wacana presiden tiga periode beliau (Presiden Jokowi) sudah menjawab itu sama saja dengan menampar muka saya, mungkin cari muka mungkin, itu menghancurkan saya. Itu saat pertama,” ujarnya.