ANTARAJAWABARAT.com,5/4 - Kota Bandung memberlakukan tarif parkir secara seragam mulai Kamis (5/4) senilai Rp2.000 untuk jam pertama untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.163/2012.
"Mulai hari ini tarif parkir di Kota Bandung diseragamkan, tidak ada lagi tarif parkir di atas Rp2.000 untuk jam pertama. Pengawasannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung," kata Wali Kota Bandung H Dada Rosada di Bandung, Kamis.
Pemberlakuan tarif itu berlaku untuk seluruh kawasan parkir baik di gedung, mall maupun di ruang terbuka. Untuk tarif parkir kendaraan roda empat Rp2.000 untuk jam pertama dan ditambah Rp2.000 untuk jam berikutnya.
Sedangkan tarif untuk kendaraan sepeda motor Rp1.000 untuk jam pertama dan Rp1.000 untuk jam berikutnya.
"Dengan pemberlakuan Perwal perparkiran ini, maka semuanya rata. Tidak ada tarif parkir murah dan tarif mahal lagi. Semua operator harus menyesuaikan dengan peraturan parkir yang baru," kata Dada.
Dada mengancam akan menarik izin pengelolaan lahan parkirnya bila didapati operator parkir yang tidak menyesuaikan tarif parkir kendaraan itu.
Tujuan dari Perwal yang dikeluarkannya, kata Dada adalah untuk mengakomodasi masyarakat yang mengeluhkan adanya tarif parkir yang mahal serta ada yang murah dengan disparitas tarif yang cukup lebar.
"Pemberlakuan penyeragaman tarif juga kan karena adanya laporan dari masyarakat. Kalau terlalu mahal berat bagi pelanggan toko dan bisa jadi pelannggan tidak akan datang," katanya.
Pemberlakuan tarif ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) No.163/2012 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Parkir di Gedung dan Pelataran Parkir di Kota Bandung.***3***
Syarif A
KOTA BANDUNG SERAGAMKAN TARIF PARKIR
Kamis, 5 April 2012 16:05 WIB