Kota Bogor (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS).
Ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan saat pengesahan di rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis, mengatakan tujuan dibentuknya Perda P2KS untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bogor.
“Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial,” ujar Dody.
Dody menerangkan Perda P2KS ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki kriteria seperti kemiskinan, ketelantaran, penyandang disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Di dalam Perda P2KS diterangkan bahwa penanganan terhadap Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial di Daerah Kota, dilakukan Pemerintah Daerah Kota bersama-sama dengan masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.