"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi usut kasus ditabrak lari di Nagreg
Baca juga: Polresta Bandung ringkus dua pria yang tusuk rekannya hingga tewas