Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.
"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi usut kasus ditabrak lari di Nagreg
Baca juga: Polresta Bandung ringkus dua pria yang tusuk rekannya hingga tewas
Dukun cabuli dua gadis di Kabupaten Bandung ditangkap polisi
Senin, 21 Maret 2022 16:24 WIB
![Dukun cabuli dua gadis di Kabupaten Bandung ditangkap polisi](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/03/21/WhatsApp-Image-2022-03-21-at-14.11.54.jpeg)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)