Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, siap berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk penindakan indikasi penimbunan minyak goreng oleh distributor maupun agen yang menjual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin) Ganjar Gunawan, saat diwawancarai usai rapat koordinasi bersama Wali Kota Bogor Bima Arya di Taman Heulang, Selasa, mengatakan kini kewenangan mengenai masalah distribusi minyak goreng telah menjadi kewenangan kepolisian.
Baca juga: Bima Arya sebut distribusi minyak goreng sesuai HET masih jadi 'PR'
"Kami pemerintah kota tidak bisa apa-apa, karena stok minyak goreng menurut pemerintah pusat malah berlebih, surplus. Mengenai distribusi ada di kepolisian," kata dia.
Ganjar mengungkapkan, sebetulnya telah ada kebijakan keberpihakan pemerintah memberi aturan kepada produsen untuk menyisihkan sebanyak 20 persen kemudian kini 30 persen domestic market obligation (DMO) dari bahan baku minyak atau Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit dari kesediaan ekspor, untuk kebutuhan dalam negeri.
Menurut data Kemenperin, realisasi produksi minyak goreng sawit 2021 mencapai 20,22 juta ton. Sementara, yang digunakan untuk memenuhi dalam negeri sebesar 5,07 juta ton atau 5,07 persen dan sisanya sebesar 15,55 juta ton atau 74,93 persen untuk tujuan ekspor.
Dengan begitu, kata Ganjar, kelangkaan minyak goreng di pasar baik pasar modern maupun tradisional terjadi di level distribusi, bukan pada stok atau ketersediaan barang.
Ia pun menerangkan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak bisa mengintervensi mekanisme penyaluran barang karena koordinasi dengan produsen dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara distribusi juga langsung masuk ke mekanisme pasar.
Setelah produsen bersedia menyiapkan stok, lalu diberikan kepada distributor untuk kemudian disalurkan kepada sub-distributor atau agen. Dari agen baru disalurkan kembali kepada pedagang eceran yakni toko-toko di pasar.
Di sisi lain, penyaluran kepada supermarket atau pasar swalayan maupun toko swalayan (minimarket) bisa dilakukan antara perusahaan tersebut kepada distributor maupun sub-distributor.