Dengan begitu, kata Ganjar, kelangkaan minyak goreng di pasar baik pasar modern maupun tradisional terjadi di level distribusi, bukan pada stok atau ketersediaan barang.
Ia pun menerangkan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak bisa mengintervensi mekanisme penyaluran barang karena koordinasi dengan produsen dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara distribusi juga langsung masuk ke mekanisme pasar.
Setelah produsen bersedia menyiapkan stok, lalu diberikan kepada distributor untuk kemudian disalurkan kepada sub-distributor atau agen. Dari agen baru disalurkan kembali kepada pedagang eceran yakni toko-toko di pasar.
Di sisi lain, penyaluran kepada supermarket atau pasar swalayan maupun toko swalayan (minimarket) bisa dilakukan antara perusahaan tersebut kepada distributor maupun sub-distributor.
"Jadi kami tidak bisa masuk untuk mengatur itu. Untuk bisa memastikan penyaluran dengan baik, ada di kepolisian. Nanti akan kami koordinasikan," katanya.
Baca juga: Minyak goreng kemasan sederhana belum tersedia di pasar Kota Bogor