ANTARAJAWABARAT.com,22/2 - Sekitar 55 pedagang Pasar Antapani, Jalan Terusan Jakarta Kota Bandung, histeris saat tempat berjualan yang sudah ditempati selama enam tahun harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
Para pedagang tersebut harus rela mengemasi barang-barang dagangnya karena tanah dari Pasar Antapani merupakan sebuah lahan sengketa.
Proses eksekusi bahkan sempat diwarnai dengan bentrokan kecil dengan petugas keamanan dan saat eksekusi, beberapa pedagang meluapkan emosinya dengan berteriak.
"Ngak ada jangka waktu pengosongan dan uang ganti rugi. Ngak ada sama sekali," kata seorang pedagang Pasar Antapani Kota Bandung sambil berteriak.
Pedagang berteriak-teriak emosi karena beberapa barang dan perlengkapan dagangnya ada yang hilang seperti yang dialami oleh salah seorang pedagang sembako di pasar tersebut, Dede (60),
"Saya mah hanya minta sehari waktu pengosongan, tapi enggak diberi. Malah banyak barang yang hilang, kiloan hilang, kunci rumah hilang," kata Dede, yang sudah berjualan sembako yang sudah 14 tahun di Pasar Antapani.
Namun meskipun mendapat perlawanan dari pedagang, puluhan juru sita mulai mengangkut barang-barang milik pedagang pasar dan menganggutnya ke dalam belasan truk yang disediakan.
Sedangkan ratusan polisi dan TNI mengamankan eksekusi dan kepolisian juga mengerahkan pasukan anti huru-hara.
Pengadilan Negeri Bandung juga menyiapkan mobil pengeruk untuk meratakan pasar.
Arus lalu lintas Jalan Antapani Kota Bandung sempat ditutup buka saat proses eksekusi berlangsung.
Salah satu juru sita Pengadilan Negeri Bandung, Nandang Sunandar menjelaskan, total lahan yang dieksekusi sekira 7500 meter persegi, meliputi pasar, tanah di belakang pasar serta toko material.
Proses eksekusi Pasar Antapani Kota Bandung berdasarkan surat nomor 291/PDT/EKS/993/1993/PN BDG atas nama Raden Hidayat.
"Jadi tanah tersebut milik tergugat karena sertifikat dan izinnya digagalkan PN," kata Nandang.***1***
Ajat S