Tidak semua perwira berpangkat Letkol dan Kolonel dapat mengikuti Dikreg, karena ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya masa dinas (MDP) minimal 20 tahun, usia maksimal 44 tahun untuk letkol dan 49 tahun untuk kolonel, serta telah lulus Sesko Angkatan minimal 3 tahun.
Ketentuan lain, peserta Dikreg adalah mereka yang lolos seleksi tingkat angkatan, dan mereka yang telah mengikuti Kursus Operasi Gabungan (Susopsgab) TNI atau Penataran Operasi Gabungan (Taropsgab) TNI lebih diutamakan.
Tidak hanya itu, para calon siswa Dikreg juga harus lulus serangkaian tes di Mabes TNI, yaitu tes akademik, Bahasa Inggris ALCPT, psikotes, kesehatan, kesegaran jasmani, dan keterampilan teknologi informasi komputer.