Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara.
Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
Baca juga: Kejari Cirebon: Nurhayati resmi bebas dari tersangka kasus korupsi
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2.
LPSK putuskan perlindungan bagi Nurhayati pelapor korupsi dana desa di Cirebon
Rabu, 2 Maret 2022 11:46 WIB