ANTARAJAWABARAT.com,1/2 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menekankan perlunya ruang bagi para penyandang cacat untuk berhak dipilih dalam pemilihan umum.
"Sebenarnya mereka tidak hanya mempunyai hak untuk memilih, tetapi hak untuk dipilih juga," katanya ketika ditemui pada Dialog Regional untuk Akses Pemilu di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sesungguhnya peraturan perundang-undangan secara implisit memberikan kesempatan bagi para penyandang cacat untuk dipilih sebagai anggota dewan atau kepala daerah dalam pemilihan umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan syarat sebagai calon anggota dewan adalah calon harus pandai berbahasa Indonesia, pandai membaca dan menulis.
"Dalam peraturan disebutkan bahwa calon harus sehat jasmani dan rohani. Hal tersebut bukan berarti orang cacat tidak sehat jasmani dan rohani," kata Abdul Hafiz.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU mencontohkan seorang tuna netra (Thaha Hussein) yang pernah menjadi Menteri Pendidikan di Mesir.
"Cacat bukan berarti mereka tidak bisa berbuat untuk negara. Mereka mempunyai hak yang sama. Jika ruang itu diberikan, maka akan memberikan semangat yang luar biasa bagi mereka," kata Abdul Hafiz.
Oleh karenanya, kata Abdul Hafiz, diperlukan penjelasan dan peraturan yang mengatur klausul bagi para penyandang cacat.
Undang-Undang Pemilihan Umum dijadwalkan selesai dibuat pada Maret tahun ini.
"Saya berharap Undang-undang tersebut memberikan peluang yang lebih luas bagi penyandang cacat untuk menjadi calon, termasuk kepala dan wakil kepala daerah," kata Abdul Hafiz.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pemilihan Umum dan Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo mengatakan implementasi peraturan terhadap para penyandang cacat dalam pemilihan umum di Indonesia masih kurang.
"Sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum bisa menjadi pelanggaran HAM berat karena tidak bisa memberikan fasilitas bagi para penyandang cacat dalam memberikan suara maupun untuk dipilih," kata Ariani yang juga merupakan penyandang tuna netra tersebut.
Ariani berharap pelaksanaan pemilihan umum ke depan bisa lebih maju dalam memberikan akses bagi para penyandang cacat terutama dalam hal hak kebebasan memilih dan kesempatan untuk dipilih dalam pemilu. ***1*** (T.A059/
ant
KPU: PENYANDANG CACAT BERHAK DIPILIH DALAM PEMILU
Rabu, 1 Februari 2012 11:56 WIB