Misalnya, minyak goreng curah harus dijual dengan harga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Mendag juga menegaskan bahwa jajarannya akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang bermain-main, atau berniat mencari keuntungan semata di tengah persoalan minyak goreng ini. Lutfi tak segan menyeret pihak tersebut ke kepolisian.
"Kemendag juga akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Mendag Lutfi.
Baca juga: Stok minyak goreng aman tapi terganggu "panic buying", sebut Dinas Jabar
Baca juga: Kapolda Jabar: Kelangkaan minyak goreng mulai tertangani, masyarakat tak perlu resah