Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa.
Baca juga: Hakim sebut pesantren milik Herry Wirawan belum bisa dibubarkan karena hukum
Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Ridwan Kamil berharap jaksa lakukan upaya hukum maksimal ke Herry Wirawan