Cianjur (ANTARA) - Satgas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat, bersama tim gabungan terdiri dari BPBD, Dinkes, BPBD, PMI dan TNI/Polri, terus menggencarkan razia dan patroli penerapan prokes ketat di pusat keramaian termasuk obyek wisata yang masih diizinkan beroperasi.
Kasat Pol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi di Cianjur Minggu, mengatakan selama pelaksanaan razia dan patroli selama dua pekan terakhir, tingkat kepatuhan warga cukup tinggi karena dari razia yang digelar setiap harinya, hanya puluhan warga yang terjaring dengan alasan lupa.
Baca juga: Bulog Cianjur siap bantu operasi pasar minyak goreng murah
"Sanksi denda diterapkan bagi pelanggar yang terjaring, selama dua pekan terakhir, angka pelanggaran masih di bawah 200 orang dan sebagian besar pengelola pusat keramaian sudah menerapkan disiplin tinggi dengan menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Ia menjelaskan, dari denda yang terkumpul lebih dari Rp1.500.000 rupiah akan disetorkan ke kas daerah, sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar baru mendapatkan teguran untuk melengkapi dengan papan barcode PeduliLindungi, sedangkan jika tetap melanggar akan dikenakan sanksi denda sesuai Perda.