Pertama, pada menerbitkan surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022 yang menghentikan PTM di semua jenjang selama satu pekan dari tanggal 2-7 Februari 20222.
Saat ini, penghentian tersebut diperpanjang dengan surat edaran (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor nomor 02/STPC/02/2022 dari tanggal 8-14 Februari 2022.
"Pekan depan diperpanjang atau tidak, saya belum tahu. Kami menunggu kebijakan Satgas selanjutnya," kata Hanafi.
Sementara menunggu kebijakan tersebut, seluruh jenjang sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bogor taat terhadap aturan dengan tidak melaksanakan PTM.*