ANTARAJAWABARAT.com,12/1 - Mantan Pembalap Alex Asmasoebrata berencana akan melaporkan Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah ke polisi terkait tudingan terhadap dirinya yang diduga terlibat dalam kasus sengketa lahan Gasibu Bandung.
"Karena nama saya sudah dicemarkan, maka saya akan melaporkan Ruddy Gandakusumah ini kepada polisi. Pelaporannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Alex Asmasoebrata di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Rabu.
Alex mengatakan, dirinya mengetahui kabar bahwa ia dituduh terlibat dalam kasus sengketa lahan Gasibu saat sedang berada di Italia.
"Saya tahu kabar ini dari teman-teman saya, mereka semua nge-BBM saya menanyakan kabar tersebut. Saya kaget lah, karena waktu itu saya sedang ada di Italia untuk berlibur. Jadi kacau liburan saya gara-gara kabar ini," ujar Alex yang didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Hendri Dunadi dan Anwar Djoemaedi.
Ia mengaku keberatan dengan pernyataan Ruddy Gandakusumah yang menyatakan dirinya menyimpan barang bukti berupa novum atau dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11 Tahun 1948 yang dicap asli oleh panitera dari tersangka Rd Ridha Farida Rukmiati selaku ahli waris penggugat lahan Gasibu oleh Eutik Cs.
"Yang ada di tangan saya itu fotocopyannya saja, bukan yang asli. Dokumen yang dituduhkan ada di tangan saya itu berada di pihak polisi," kata Alex.
Dikatakannya, ia dan tersangka Rd Ridha Farida Rukmiati memiliki hubungan kekeluargaan dan bahkan dirinya juga bertindak sebagai salah satu kuasa hukum dari Rd Ridha Farida Rukmiati saat itu.
"Kaitan saya dengan Bu Ridha karena saya termasuk salah satu kuasa hukum dan Ridha itu keluarga saya. Saya pernah berkata kepada Bu Ridha kalau kamu berbohong soal Gasibu ini, ingat kamu bisa masuk penjara. Dan dia bilang tidak, makanya saya mau bantu dia," kata Alex.
Oleh karena itu, kata Alex, wajar jika dirinya memiliki salinan dari dokumen putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11 Tahun 1948 yang dicap asli oleh panitera dari Rd Ridha Farida Rukmiati.
Alex meminta agar Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan kepada publik seperti pernyataannya tentang dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus sengketa lahan Gasibu Bandung.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Alex Asmasoebrata mengatakan rencana pelaporan Ruddy Gandakusumah ke polisi oleh kliennya bukanlah sebuah bentuk balas dendam atas pernyataan Ruddy Gandakusumah di media massa kepada kliennya.
"Ini bukan ajang untuk membalas dendam, namun Pak Alex itu sudah dicemarkan nama baiknya oleh pernyataan Ruddy Gandakusumah di media massa tentang sengketa lahan Gasibu ini," kata Anwar Djoemaedi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah mempersilahkan rencana Alex Asmasoebrata yang akan melaporkan dirinya ke polisi.
"Mau laporkan ya silahkan saja, asal bisa mempertanggungjawabkannya nanti di polisi. Pertama saya membuka itu karena sesuai kapasitas saya sebagai kuasa hukum Pemprov yang memiliki kuasa penuh dari gubernur," kata Ruddy ketika dihubungi melalui telepon selularnya.
Ajat S