"Ada manfaat lain di dalam KDS ini untuk penerima upah, selain bantuan utama sebesar Rp150 ribu setiap bulan," kata Imam di Depok, Senin.
Baca juga: Pemkot Depok bagikan KDS Pendidikan ke siswa kurang mampu
Imam menjelaskan, ada tujuh manfaat yang dapat diterima oleh penerima KDS. Yaitu pelayanan kesehatan gratis melalui bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Selanjutnya bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang berprestasi. Kemudian, renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bantuan Santunan Kematian.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.