Menurut dia, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.
Di samping itu, Perbup tersebut merupakan strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang salah satunya disebabkan banyak truk tambang melintas pada saat masyarakat sibuk beraktivitas.
Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang khusus menangani kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor tegaskan Perbup jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah
Senin, 24 Januari 2022 23:19 WIB