Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.
Baca juga: PTM 100 persen semua jenjang pendidikan di Depok mulai Februari
Baca juga: Warga Depok diminta waspada karena COVID-19 meningkat
Pemkot Depok perpanjang penerapan PPKM level 2
Kamis, 20 Januari 2022 8:22 WIB