ANTARAJAWABARAT.com,8/12 - Kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat di pinggir jalan wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, disosialisasikan kepada seluruh petugas parkir di kantor Dinas Perhubungan setempat, Kamis.
Sekretaris Dishub Kabupaten Garut Dik Dik Hendrajaya yang menyampaikan materi tentang kenaikan tarif tersebut menjelaskan tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp500 naik menjadi Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat dari RP1.000 menjadi Rp2.000.
Kenaikan tarif tersebut, dijelaskan Dikdik, terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Retribusi Umum dan Perda Nomor 9 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar seluruh petugas Parkir tahu Perda baru yang sudah diberlakukan sejak Juni 2011," katanya.
Selain memberitahu petugas parkir agar menerapkan tarif parkir baru, kata Dikdik, dalam sosialisasi tersebut para petugas parkir diberi pembinaan untuk meningkatkan kinerja mereka.
Ia berharap petugas parkir dapat bersikap sopan dan ramah kepada masyarakat yang memarkir kendaraan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Walau bagaimanapun penghasilan dari parkir memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah sehingga harus dikelola dengan baik, dan petugas juga harus berperilaku baik," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kabupaten Garut Asep Maulana mengatakan kenaikan tarif parkir tersebut berlaku di bawah pengelolaan Dishub yakni kawasan parkir jalan.
Parkir di suatu tempat seperti supermarket atau objek wisata dikelola oleh swasta yang disatukan dengan pajak dengan pengelolaanya oleh Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset (DPKA).
"Dengan kenaikan tarif ini Dishub menargetkan pendapatan dari jasa parkir 2011 sebesar Rp763.108 juta, dan biasanya selalu tercapai," katanya.***5***
Feri P
KENAIKAN TARIF PARKIR DI GARUT DISOSIALISASIKAN
Kamis, 8 Desember 2011 16:04 WIB