Ia menyebutkan bahwa AB merupakan spesialis pencurian mobil pick-up di mana selama di Jakarta saja berhasil menggasak 11 unit mobil pick-up. Kepolisian pun sedang mendalami, ke mana hasil curian akan didistribusikan.
Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.