Indramayu (ANTARA) - Sebanyak 39 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan juga pemerintahan.
"Dari 50 anggota DPRD, 39 di antaranya telah menandatangani untuk meminta hak interpelasi," kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin di Indramayu, Senin.
Syaefudin mengatakan hak interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu, didasari atas beberapa faktor, di antaranya terkait pengelolaan dan penataan BUMD, serta ke pemerintahan.
Karena lanjut Syaefudin, DPRD perlu menggunakan haknya untuk bertanya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, terkait permasalahan yang saat ini butuh jawaban.
"Kami mempunyai hak untuk bertanya, dan kami akan menggunakan itu. Jadi hak interpelasi ini hanya hak bertanya tidak ada yang istimewa," tuturnya.
Syaefudin menambahkan dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang terdiri dari beberapa fraksi, hanya ada satu fraksi yaitu PDIP yang anggotanya tidak menandatangani hak interpelasi, karena mereka adalah pengusung Bupati Indramayu.
Namun hak interpelasi kata Syaefudin, akan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, karena syaratnya telah terpenuhi.
39 anggota DPRD Indramayu ajukan hak interpelasi pada pemda
Senin, 17 Januari 2022 19:24 WIB