Baca juga: Tujuh anggota geng ditangkap Polres Cirebon setelah saling lapor
Selain menangkap tiga orang tersangka, saat ini Polresta Cirebon juga masih mengejar beberapa anggota geng motor lainnya yang masih melarikan diri.
Arif mengatakan dari tangan para tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti senjata tajam, baju korban, motor, dan bendera geng motor.
"Kami kenakan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Tujuh anggota geng motor penganiaya korban hingga luka berat ditangkap di Cirebon