Pihaknya berencana memberlakukan pemantauan khusus bagi para pelaku perjalanan luar negeri, termasuk para tenaga kerja asing yang baru saja tiba di Kabupaten Bekasi.
Pemberlakuan serupa, kata dia, juga dilakukan kepada masyarakat umum yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia.
"Tak terkecuali, baik masyarakat umum atau pun TKA, pokoknya kalau mereka dari luar negeri harus dipantau dan dikarantina. Tapi kalau TKA-nya sudah ada di sini sebelum kasus Omicron ada, tentu tidak perlu dipantau," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat lantaran kini telah ditemukan kasus Omicron melalui transmisi lokal.
"Karena kunci utama pencegahan penyebaran virus corona terletak pada kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, ditambah vaksinasi," demikian Gidion Arif Setyawan.
Baca juga: 4 warga Jawa Barat terinfeksi Omicron d rawat di RSUD, sebut gubernur
Baca juga: 20 warga Jabar terpapar Omicron usai dari luar negeri, sebut Gubernur
Polisi Bekasi awasi pelaku perjalanan luar negeri antisipasi sebaran Omicron
Senin, 10 Januari 2022 17:29 WIB