ANTARAJAWABARAT.com,14/11 - Ribuan buruh lepas harian yang berada di Kota dan Kabupaten Cirebon membutuhkan perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan dari pemerintah setempat karena selama ini mereka masih terlantar.
"Perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja informal seperti buruh harian lepas di Kabupaten Cirebon sangat dibutuhkan karena resiko kerja mereka cukup tinggi dibandingkan dengan pegawai pabrik yang sudah memenuhi standar keselamatan kerja,"kata Suharyono salah seorang perwakilan buruh lepas harian saat mengikuti Lokakarya yang diselenggarakan Komunal di salah satu hotel di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan, buruh harian lepas di Kabupaten Cirebon jumlahnya cukup banyak. Mereka tergabung dalam wadah sopir angkutan umum, resiko kerja mereka rentan terhadap kecelakaan lalu terutama lintas dijalur Pantura, kini semua mengetahui biaya pengobatan mahal.
Selama ini berbagai kejadaian kecelakaan lalu lintas yang menimpa mereka ditangani sendiri, sopir membayar biaya pengobatan yang cukup tinggi, seandainya mereka mendapatkan perlindungan sosial sebagai tenaga informal kesulitan mudah diatasi.
Dikatakan Heri Susanto Msi Direktur Komunal,setiap pekerja memiliki hak untuk mendapat perlindungan, begitu pula halnya dengan pekerja informal. Sebagaimana amanah UU No 32/1992 tentang Jamsostek. Dalam pasal 3 ayat 2 UU tersebut, disebutkan setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Ia menjelaskan, para pekerja sektor informal pun memiliki potensi yang sama terkait dengan risiko kerja. Pekerja informal juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi melalui program Jamsostek. Mereka berhak dilindungi dari risiko kerja, seperti kematian, kecelakaan, sakit dan santunan dalam memasuki masa tua.
Menurut dia, semua pihak yang menyebut sektor informal sebagai penyelamat perekonomian nasional karena mereka mempunyai daya tahan cukup kuat di tengah krisis ekonomi yang pernah terjadi.
Pekerja sektor informal pada umumnya berusaha pada usaha-usaha ekonomi informal dengan ciri-ciri antara lain: berskala mikro dengan modal kecil, menggunakan teknologi sederhana, menghasilkan barang dan atau jasa dengan kualitas relatif rendah.
"Pekerja informal memiliki tempat usaha tidak tetap, selain itu mobilitas tenaga kerja sangat tinggi, kelangsungan usaha tidak terjamin, jam kerja tidak teratur, tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap seperti tukang becak, sopir angkot, petani, nelayan, pengamen jalanan, pedagang kaki lima,"katanya.
Sementara itu Endo Sucahyono Kepala Bidang Pelayanan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten di Cirebon kepada wartawan menuturkan, sejumlah pekerja sektor informal butuh perlindungan jaminan sosial bagi mereka karena resiko kerjanya cuku tinggi dibandingkan buruh pabrik.
Ia menjelaskan, dalam menyatukan pandangan perlindungan jaminan sosial bagi semua buruh lepas harian di Pantura Kabupaten dan Kota Cirebon butuh hubungan baik antara pihak Jamsostek dengan pemerintah daerah setempat, karena sudah kewajiban pemerintah.
Ia menambahkan, sebagai contoh nyata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, jaminan sosial yang diberikan kepada semua pekerja sektor informal sudah dianggarkan oleh pemerintah setempat sehingga jumlahnya paling tinggi kini mencapai kurang dari 60 ribu peserta.***4***
Enjang S
BURUH LEPAS CIREBON BUTUH PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL
Senin, 14 November 2011 17:06 WIB