Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki resmi berstatus tergugat dua intervensi setelah tergugat pertama Mendagri Tito Karnavian dalam sidang kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tergugat intervensi oleh majelis hakim saat sidang kemarin," kata kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea, selaku penggugat di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Dugaan suap Pilwabup Bekasi dilaporkan HMI ke KPK
Dijelaskan pula bahwa status Akhmad Marjuki sebagai tergugat intervensi ditetapkan majelis hakim pada hari Rabu (29/12) dalam sidang pertama kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi.
Setelah ditetapkan tergugat, kata dia, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi dan Mendagri Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan jawaban tergugat pada agenda sidang berikutnya.
"Persidangan berikutnya, yaitu jawaban tergugat dan tergugat intervensi yang direncanakan digelar pada hari Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB secara ecourt," katanya.
Plt Bupati Akhmad Marjuki berstatus tergugat intervensi kasus Pilwabup Bekasi
Jumat, 31 Desember 2021 11:05 WIB