Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.
Tersangka Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dan tersangka Herman Sutrisno di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kita paham saat ini pandemi COVID-19 masih menjadi keprihatinan kita semua karenanya untuk dua tersangka kami lakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ucap Firli.