Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati mengatakan sepakat bahwa lembaga pendidikan seperti pondok pesantren perlu dilakukan pengetatan proses pemberian izin.
"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," kata Agung.
Baca juga: Sekjen PBNU minta guru pemerkosa santriwati dihukum kebiri
Selain itu, ia mengatakan keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat penting guna mencegah aksi selanjutnya.
Saat ini, menurutnya pemerintah melalui Kementerian PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36).
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila tehadap 12 santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni di dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.
Baca juga: Kemenag resmi cabut izin operasional pesantren milik pemerkosa santri
Menteri PPPA imbau semua pihak pahami pentingnya pencegahan asusila
Selasa, 14 Desember 2021 13:09 WIB