"Mari, kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah serta berkolaborasi dengan masyarakat sipil dan seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”" imbau Yasonna.
Di samping itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Mualimin Abdi mengatakan pemberian penghargaan tersebut didasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Baca juga: Mahfud MD: Keberagaman Indonesia diuji intoleransi dan pemaksaan kehendak
Kriteria penilaiannya, kata dia, terdiri atas penilaian terhadap bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), dan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM.
Secara spesifik, di Provinsi DKI Jakarta, penghargaan diberikan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Lalu di Provinsi Jawa Barat, penghargaan diberikan kepada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal Bus Cikarang di Kabupaten Bekasi dan UPTD Terminal Bus Ciledug di Kabupaten Cirebon. Di Provinsi Banten, penghargaan diberikan kepada Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat Cikande.