"Jadi tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan, misalnya kembang api itu tidak boleh," kata dia.
Baca juga: 9 Kecamatan nol kasus COVID-19 di Kota Bandung
Adapun kepolisian juga bakal melakukan penutupan 10 jalan raya di pusat Kota Bandung. Penutupan itu bakal berlaku pada malam pergantian tahun baru mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.
Dia memastikan bakal mengenakan sanksi bagi tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 pada akhir tahun tersebut.
"Kalau memaksakan ada kegiatan akan dibubarkan kemudian mereka juga diingatkan lebih keras kalau tidak patuh," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 capai 96 persen sasaran di Kota Bandung
Pemkot Bandung larang ASN cuti libur akhir tahun 2021
Jumat, 3 Desember 2021 17:45 WIB