Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada akhir tahun 2021 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan hal tersebut diberlakukan guna mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak melonjak akibat adanya sejumlah hari besar pada akhir tahun.
Baca juga: Warga Kota Bandung yang belum divaksin tersisa 1,7 persen
"Yang saya sampaikan itu, PNS atau institusi apapun tidak boleh cuti," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak melakukan aktivitas yang berlebihan guna meminimalisir mobilitas.
Menurutnya, Pemkot Bandung pun bersama kepolisian bakal melakukan sejumlah penyekatan di akses masuk menuju Kota Bandung dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan.