Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti atau mudik saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk tidak meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah kecuali tanggal merah.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Kamis, mengatakan Pemkab Cianjur, meminta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk segera membentuk kembali Posko PPKM di setiap kecamatan, guna memantau mobilitas warga agar tidak terjadi peningkatan atau kerumunan.
Baca juga: Dinkes Cianjur dirikan posko di pusat keramaian jelang libur akhir tahun
“Saya sudah buat Surat Edaran untuk Forkopimcam segera mengaktifkan kembali Posko PPKM di setiap kecamatan untuk memantau mobilisasi di setiap wilayah terutama wilayah perbatasan,” katanya.
Penjagaan di Posko PPKM setiap kecamatan dilakukan selama 24 jam terutama menjelang tahun baru, melibatkan Satpol PP, Polsek, Koramil serta tim kesehatan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
ASN Cianjur dilarang cuti libur Natal dan tahun baru
Kamis, 2 Desember 2021 21:06 WIB