Menurutnya, penerapan ganjil genap itu berlaku hanya pada akhir pekan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pemkot nyatakan ganjil-genap kendaraan tetap berlaku di Bandung
Asep mengatakan nantinya penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D atau kendaraan bukan dari wilayah Bandung Raya.
Nantinya, kata dia, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat satgas.
"Kita akan evaluasi seperti apa, dan besok rapat terbatasnya, nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung," kata Asep.
Baca juga: Polrestabes Bandung terapkan ganjil genap di jalur wisata
Polrestabes Bandung berlakukan ganjil genap di 8 titik saat akhir tahun
Kamis, 2 Desember 2021 21:02 WIB