Tak hanya itu, pemerintah telah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) sejumlah negara.
Pemberian visa ditangguhkan sementara kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Baca juga: Pemkab Bekasi diminta waspada antisipasi varian Omicron
Cegah varian Omicron, vaksin dosis ketiga masih dipertimbangkan
Rabu, 1 Desember 2021 7:40 WIB