ANTARAJAWABARAT.com,15/9 - Polres Bandung, Jawa Barat, menggelar sayembara internal Polres Bandung guna menangkap pengedar judi togel dengan hadiah Rp 1 juta untuk setiap pengungkapan.
Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemberantasan penyakit masyarakat diantaranya pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Bandung, kata Kapolres Bandung AKBP Sony Sonjaya, kepada wartawan, Kamis.
"Masa berlaku sayembara ini sampai 19 September 2011. Sedangkan dimulainya sejak tanggal 9 September kemarin. Kita harapkan para petugas di lapangan bisa lebih termotivasi lagi dalam menjalankan tugasnya," ujar Sony.
Disebutkannya, hingga Kamis (15/9) keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus judi togel baru 21 kasus dengan 21 tersangka pengedar yang telah ditahan di Mapolres Bandung. Bukan tidak mungkin, kasus serupa masih terjadi didaerah lain sehingga upaya pemberantasannya harus terus digalakkan.
"Sebanyak 21 tersangka itu, berkat keberhasilan Polsek Majalaya 6, Polres 5, Ciparay 5, Banjaran 1, Margahayu 1, Baleendah 1, soreang 1, Bojong soang 1. Masih ada waktu sampai Minggu 18 September 2011 untuk memerangi peredaran Judi Togel di Kabupaten Bandung," kata Sony.
Sedangkan penyampaian hadiah kepada satuan yang berhasil akan diberikan pada Senin (19/9). Ditegaskan Sony, Polres Bandung akan terus melakukan operasi hingga di wilayah hukumnya tidak ada lagi praktik perjudian. Pihaknya juga meminta para pengedar menghentikan aktivitas tersebut, sebelum ditangkap petugas kepolisian.
"Daripada keburu ditangkap, lebih baik menghentikan kegiatan mengedarkan judi togel," katanya sambil menambahkan, Polres Bandung juga sekarang sedang memburu bandar besar judi tersebut.
Selain itu, pihaknya pun telah melakukan penindakan peredaran minuman keras ilegal dari berbagai ukuran dari sejumlah kecamatan seperti Banjaran terdapat 24 botol minuman keras, Cicalengka tiga jerigen besar, Pameungpeuk dua jerigen, Banjaran satu jerigen, Rancaekek empat jerigen 17 botol, Baleendah 60 botol, tiga jerigen dan Margahayu 32 botol, satu jerigen berisi tuak.
Menurut Sony, peredaran minuman keras perlu diberantas karena berdampak negatif bagi peminumnya. Tidak sedikit tindak kriminalitas terjadi karena pelakunya dipengaruhi minuman beralkohol.
"Gara-gara minum minuman keras orang bisa berkelahi, melakukan pencurian dan lainnya. Makanya kita akan berantas agar minuman keras tidak beredar di wilayah hukum Polres Bandung," katanya.***3***
Hedi A