ANTARAJAWABARAT.com,27/6 - Juru sita Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, Selasa, akhirnya berhasil mengeksekusi lahan dan bangunan seluas 12.470 meter persegi dengan nominal mencapai Rp12 miliar, di Jalan HOS Cokroaminoto, Cianjur.
Sebelumnya juru sita tersebut, terpaksa menunda ekseskusi karena pihak termohon melakukan perlawanan dengan cara menyewa sejumlah orang guna menghalangi tugas juru sita tersebut.
Meskipun saat petugas sita dari Pengadilan Negeri Cianjur membacakan putusan eksekusi sempat terjadi protes dari pihak termohon, namun aksi tersebut tidak digubris petugas.
"Sebelumnya, kami sempat memberikan kebijakan pada termohon, untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Cianjur. Namun hingga hari ini tidak ada respon dari kuasa termohon. Sehingga hari ini, kami bacakan putusan eksekusi," kata perwakilan dari PN Cianjur, Dedi.
Setelah dibacakannya putusan tersebut, tutur dia, bangunan toko yang masuk dalam lahan sengketa mulai dikosongkan. Dibawah pengawalan ketat aparat TNI dan Polri dibantu anggota Sat Pol PP. Proses pengosongan barang-barang berjalan aman dan tertib.
Selama proses pengosongan sejumlah toko tersebut arus lalulintas di sepanjang lokasi ditutup untuk umum. Bahkan hingga sore proses ppengosongan masih berlangsung.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Cianjur AKP Achmad Suprijatna, mengatakan, jumlah kekuatan pengamanan yang diterjunkan dalam proses eksekusi lahan tersebut sebanyak 383 personel. Selain dari kepolisian, pengamanan dilakukan anggota TNI dan Sat Pol PP Kabupaten Cianjur.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses eksekusi lahan dan bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto itu bermula dari jual beli antara pihak termohon (pembeli) dan pemohon (penjual) sekitar tahun 1937 silam.
Namun menginjak tahun 2007, ahli waris dari pihak penjual (pemohon), mulai mempermasalahan lahan tersebut. Hingga akhirnya sengketa berlanjut sampai ke Mahkamah Agung yang memutuskan pemohon menang dalam sengketa tersebut.***3***
Fikri