Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimum kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022.
"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu juga diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2022.
BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Perry, hal tersebut utamanya dilakukan pada usaha di sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
Pada triwulan III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas.
"Perbaikan ekonomi berlanjut tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Oktober 2021, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, serta ekspor," katanya.
Dengan demikian, ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik hingga triwulan IV, sehingga keseluruhan 2021 tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 3,5 persen sampai 4,3 persen.
Pertumbuhan ekonomi pada 2022 turut diproyeksikan membaik didorong oleh mobilitas yang terus meningkat sejalan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut.
Baca juga: BNI turunkan bunga kartu kredit jadi 2 persen
Baca juga: PIN wajib digunakan pada kartu kredit mulai 2020, Kementerian BUMN dukung
BI perpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimum kartu kredit
Selasa, 19 Oktober 2021 18:42 WIB