Bandung, 28/4 (ANTARA) - Komisi Penanggulangan AIDS (KPAI) Provinsi Jawa Barat, akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS pada tahun 2011.
"Tahun ini kita akan membuat Raperda HIV AIDS," kata Kepala Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Jawa Barat, Uce Sastradipoera.
Ia menjelaskan, raperda tersebut tidak bisa dibuat dalam bentuk draf karena perlu dilakukan kajian akademis dari perguruan tinggi dan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, substansi dari raperda ini akan dibuat setelah pihaknya melakukan kajian akademis terlebih dahulu.
Menurutnya, Provinsi Jawa Barat bukanlah provinsi pertama di Indonesia yang membuat peraturan daerah tentang HIV/AIDS.
"Jabar bukan yang pertama, yang sudah membuat perda ini ialah Provinsi Bali, Jatim dan Papua," ujar Uce.
Sementara itu, Sekretaris Harian I Komisi Penanggulangan AIDS Jawa Barat Panja Widi menambahkan substansi dari Raperda HIV/AIDS ini akan mengiktui isi Pergub No78 Tahun 2010 tentang Pencegahan HIV/AIDS.
"Sebelumnya ada Pergub 78 Tahun 2010 tentang pencegahan HIV/AIDS," kata Panja.
Menurutnya, Perda No78/2010 itu akan dijadikan bahan dasar termasuk kajian akademis dan referensi lainnya.
***3***
Ajat S