"Saat beraksi dua pencuri datang ke rumah korban berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat.
Edwin mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian berinisial DRO warga Kabupaten Sukabumi dan seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Menurutnya aksi pencurian itu terjadi pada 30 Juli 2021 lalu, di mana dua pencuri masuk ke rumah korban dengan modus memberikan bantuan sosial.
Dua pencuri tersebut lanjut Edwin, meminta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto untuk mendapatkan bantuan sosial.
"Korban menyimpan perhiasannya di kamar depan. Kemudian seorang pelaku mengambil foto pelapor di kamar belakang dan satu lainnya mengambil perhiasan milik korban," tuturnya.
Ia menambahkan kedua pencuri mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.
"Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Menteri Sandiaga dorong pelaku ekraf Majalengka perkuat seni pertunjukan
Baca juga: Pencuri di rumah dinas Sekda Majalengka diringkus polisi
Pewarta: Khaerul IzanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.