Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Senin mengatakan pelaku berinisial AR (27) merupakan buronan yang sudah lama dicari.
Terakhir, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan membegal sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar di Jalan Lingkar Luar Karawang, beberapa bulan lalu.
Saat itu, pelaku beraksi bersama empat orang kawannya yang kini sudah menjalani vonis atas perbuatannya. Sementara AR bersembunyi dan baru bisa ditangkap petugas.
Pelaku berinisial AR ini ditangkap beberapa waktu lalu di sekitar Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Karawang. Pelaku ditangkap saat akan pulang ke rumahnya.
Ketika hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.
Kini pelaku berinisial AR ini ditahan di Mapolres Karawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi Karawang tembak pencuri modus pecah kaca mobil
Baca juga: Aksi begal payudara yang meresahkan di Karawang
Baca juga: Polres Karawang tangkap pencuri spesialis minimarket
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.