Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 68 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan fasilitas perekaman data KTP elektronik oleh pemerintah daerah setempat.
"Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Hidayat di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan layanan penerbitan NIK dan perekaman KTP elektronik ini dilakukan melalui skema "jemput bola" dengan mendatangi lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan.
Pada kesempatan kali ini, Disdukcapil Kota Bekasi mendatangi Yayasan Gerakan Asih Abadi di Jalan Lengkeng Nomor 210 RT 01/02 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu guna memberikan layanan tersebut.
"'Jemput bola' bagi ODGJ ini sekaligus upaya kami untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada warga," ucapnya.
Dia menjelaskan dengan penerbitan administrasi kependudukan ini sebagai penanda warga yang memiliki keterbatasan mental juga berhak menerima fasilitas dari pemerintah.
Taufik berharap, setelah memiliki NIK, mereka dapat segera menerima fasilitas dari pemerintah, termasuk sebagai penerima program vaksinasi nasional.
"Total ada 68 orang yang keseluruhannya berjenis kelamin perempuan. Mereka kini telah diberikan NIK dan dilaksanakan perekaman KTP elektronik. Semoga setelah memiliki NIK ini mereka dapat menerima vaksinasi maupun fasilitas kesehatan lain dari pemerintah," katanya.
Dia memastikan pelayanan serupa akan dilakukan secara rutin dengan sasaran utama warga kategori rentan administrasi kependudukan.
"Seperti korban banjir yang kehilangan dokumen administrasi kependudukan, juga termasuk ODGJ dan warga kategori rentan lainnya," kata dia.
Baca juga: Dinsos Bekasi amankan seorang ibu ODGJ ganggu kamtibmas
Baca juga: ODGJ penting jadi prioritas penerima vaksin COVID-19 kata Menkes