Tasikmalaya, 10/2 (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya, memiliki Rumah Potong Hewan (RPH), sejak berdirinya pemerintahan tersebut dari pemisahan tahun 2003 lalu, pemotongan daging hewan konsumsi dilakukan di daerah lain.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kota Tasikmalaya, Dedi Supriadi usai meresmikan RPH, Kamis, berharap keberadaan RPH dapat terpantau segala aktivitas pemotongan hewan konsumsi yang berkualitas dan higienis sebelum dikonsumsi masyarakat.
Keberadaan RPH di Kampung Parakan Honje, Kecamatan Indihiang itu, Dedi berharap sebagai upaya memberi jaminan daging sehat aman dikonsumsi masyarakat.
Pembangunan RPH di lahan seluas 1,75 hektare itu, kata Dedi, bukan hanya dikhususkan pemotongan hewan saja melainkan digunakan sebagai pasar hewan sehingga masyarakat dapat mudah mendapatkan hewan potong maupun ternak yang berkualitas.
Keberadaan RPH dan pasar hewan itu, kata Dedi, berawal dari keinginan masyarakat membutuhkan RPH yang representatif sesuai banyaknya permintaan pasar terhadap kebutuhan daging dan hewan.
"Dengan adanya RPH ini, kita sudah tidak mengandalkan lagi RPH dari daerah lain, kita dapat memotong hewan yang terus dipantau dan diawasi," katanya.
Sementara itu pembangunan RPH tersebut dilakukan sejak 2006 dengan sumber anggaran pembebasan lahan dari APBD Kota Tasikmalaya, sementara pembangunan fisik dimulai 2008 dibantu Pemerintah Provinsi dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian RI.
"Ini dilaksanakan dengan anggaran dari tugas pembantuan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian RI dan APBD Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.
Sementara itu Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat mengatakan keberadaan RPH dan Pasar Hewan itu sebagai fasilitas ruang bagi masyarakat atau pengusaha yang biasanya melakukan pemotongan hewan tanpa izin.
"RPH yang telah disediakan, manfaatkan dan peliharalah fasilitasnya, siapkan personel dan manajemen yang baik agar RPH dan pasar hewan ini dapat berfungsi dengan baik," kata Syarif.
Feri P
