Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan angka kasus COVID-19 di Tanah Air telah menurun hingga separuh dari kondisi puncak dalam waktu satu bulan terakhir.
"Pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021, angka kasus hari itu 27.913 dan rata-rata mencapai 23.270 kasus dalam sepekan. Angka kematian 493 orang dan rata-rata 471 yang wafat dalam sepekan," kata Tjandra Yoga Aditama dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Guru Besar Paru FKUI itu mengatakan PPKM diberlakukan oleh pemerintah bertepatan dengan situasi puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli 2021 dengan angka kasus hari itu mencapai 56.757. Rata-rata 44.145 kasus dalam sepekan.
"Puncak angka kematian saat PPKM diterapkan, terjadi pada 27 Juli 2021 dengan rata-rata 1.519 yang wafat dalam sepekan," katanya.
Tren penurunan kasus COVID-19, kata Tjandra, berhasil ditekan pada 14 Agustus 2021 dengan angka kasus hari itu mencapai 28.598 dan rata-rata sepekan mencapai 27.704 kasus serta kematian 1.270 orang dan rata-rata 1.538 yang wafat dalam sepekan.
"Artinya, jumlah kasus menurun sekitar separuhnya dari saat puncak kasus dalam waktu sekitar satu bulan terakhir," katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melaporkan penurunan angka kasus di Tanah Air juga dibarengi dengan berkurangnya keterisian tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit atau BOR di berbagai daerah.
Berdasarkan laporkan Kemenkes, BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, Jawa Barat 32 persen, Jawa Tengah 38,3 persen, Jawa Timur 52,3 persen, di Banten 33,4 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 54,7 persen.
"Angka BOR secara nasional berada di angka 48,14 persen," katanya.
Sebagai perbandingan, Ketua Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi melaporkan angka rata-rata BOR pada saat terjadi puncak gelombang kedua COVID-19 di pertengahan Juni hingga Juli 2021 di Indonesia mencapai angka di atas 90 persen.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI menyampaikan tujuan dan arah kebijakan pemerintah tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan.
"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini. Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," katanya.
Presiden mengatakan penanganan terhadap pandemi COVID-19 di Tanah Air kerap berubah sebab disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi mengingat karakteristik virus yang juga selalu berubah dan bermutasi.
Baca juga: Lembaga Eijkman: Vaksin Merah Putih diharapkan bisa digunakan pertengahan 2022
Baca juga: Presiden: Kerja keras para tenaga kesehatan sangat mengharukan