Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat tidak lagi mengeluarkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Mulai hari ini (Kamis, 12/8). Sebagai gantinya, masyarakat bisa mengakses di website PBB atau aplikasi Depok Singel Window (DSW) untuk melihat status pembayaran pajak, setiap tahunnya," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza dalam keterangannya, Kamis.
Menurut dia STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan.
Reza menjelaskan, banyak masyarakat yang mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS. Padahal, imbuhnya, dengan bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace lain, itu sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan terinput di sistem BKD.
Reza juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembagunan di Kota Depok.
Untuk kata dia, pihaknya berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP tokopedia dan lain sebagainya. Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya.
Baca juga: BKD Kota Depok optimistis capai target pajak PBB
Baca juga: BKD Kota Depok siapkan mobil BJB untuk pembayaran PBB
Baca juga: Perolehan PBB-P2 Depok capai 89 persen