Bandung, 17/1 (ANTARA) - Puluhan warga di Jalan Belitung RT 03/03, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin, berunjuk rasa menolak pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh Kodiklat TNI AD.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh warga dengan berbagai cara mulai dari membentangkan spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap proses eksekusi hingga mengenakan pakaian pocong seperti yang dilakukan Widyaningsih (60).
"Sengaja kang pakai pakaian pocong ini supaya menarik perhatian," kata Widyaningsih saat berunjuk rasa.
Menurut kuasa hukum warga, Basyarizal SH, sebanyak 33 kepala keluarga (KK) di Jalan Belitung RT 03/03 sudah menempati tanah seluas 600 meter persegi tersebut sejak tahun 1959.
"Warga di sini sudah ada sejak Belanda meninggalkan negara kita atau sekitar tahun 1959 lalu. Di tanah seluas 600 meter persegi ini, ada 22 rumah warga atau sekitar 33 kepala keluarga," kata Basyarizal.
Atas klaim warga tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum warga telah mengajukan gugatan balik terhadap Kodiklat TNI AD yang memiliki sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2010 kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak Rabu (12/1) lalu.
"Berdasarkan UU Agraria, kalau warga sudah lebih dari 30 tahun menempati sebuah tempat maka dianggap telah memiliki tempat tersebut. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan. Walaupun warga tidak memiliki sertifikat rumah, akan tetapi mereka mengantongi dokumen dari Kantor Desa Padasuka 2 tentang akta jual beli tanah," katanya.
Ajat S
