Tasikmalaya, 15/1 (ANTARA) - Saksi atau tim sukses dari tujuh pasangan calon tidak menandatangani hasil rapat pleno KPU rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih pemilu Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya periode 2011-2016, di gedung dakwah, Singaparna, Tasikmalaya, Sabtu.
Tujuh saksi masing-masing dari pasangan calon yang memperoleh suara kecil dari pasangan unggul dan memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2011 yakni nomor urut 6 Uu RUzhanul Ulum-Ade Sugianto yang diusung PPP, PDI-Perjuangan dan PAN.
"Meskipun dari pasangan calon tidak menandatangani hasil pleno ini, KPU tetap melakukan penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," kata ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, disela-sela pembacaan peresmian nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Meskipun hanya satu tim sukses atau saksi dari pasangan calon terpilih yang hanya menandatangani hasil pleno KPU, Deden menegaskan dari tujuh pasangan lainnya tidak akan mempengaruhi proses berlangsungnya pleno apalagi merubah hasil keputusan perhitungan suara dari masing-masing PPK.
"Tidak ada masalah tetap ditetapkan, karena semua sudah dibahas," kata Deden saat dimintai komentar masalah saksi atau tim sukses pasangan calon yang tidak menadantangai hasil pleno KPU.
Saksi tujuh pasangan calon yang tidak menandatangani hasil pleno itu yakni saksi dari pasangan nomor urut 1 Endang Kusaeni-Suparman dari jalur perseorangan, nomor urut 2 Subarna-Dede T Widarsih diusung partai Golkar.
Kemudian saksi dari pasangan nomor urut 3 Endang-Akhmad Juhana dari jalur perseorangan, saksi dari nomor urut 4 Acmad Saleh-Ucu Asep Dani diusung partai Demokrat, saksi pasangan nomor urut 5 Harmaen-Tachman dari jalur perseorangan.
Selanjutnya saksi dari pasangan nomor urut 7 Ade Sumia Hendriana-Nanang Mamur dari jalur perseorangan dan saksi pasangan nomor urut 8 HE Hidayat-Asep Achmad Djaelani diusung PKB dan PKS.
Salah satu Saksi dari pasangan nomor urut 8 juga tim sukses dari PKS, Oday Suhendar, mengatakan menandantangani juga tetap keputusan hasil perhitungan oleh KPU tetap dilakukan.
Alasan tidak menandatanganinya hasil pleno, kata Oday karena pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya terlalu banyak kejanggalan.
"Kita tidak menandatanganinya, karena masih terdapat kejanggalan, salah satunya di TPS ada kartu pemilih yang dobel," kata Oday menjelaskan TPS tersebut berada di TPS 4 Desa Singasari, Kecamatan Singaparna.
Sementara saksi atau tim sukses dari pasangan calon nomor urut 2, Suryana Saeful Rohman mengatakan alasan tidak menandatangani karena adanya temuan kejanggalan di lapangan selama pelaksanaan Pilkada.
"Pada dasarnya kita tidak mempermalsahakan hitungan angkanya, yang kita permasalahkan adanya keterlibatan berbagai pihak lain, termasuk, berbagai temuan dilapangan," kata Suryana.
Menanggapi permasalahan tersebut, anggota KPU Provinsi Jabar Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, yang hadir dalam rapat pleno, Teten Setiawan mengatakan dalam peraturan kehadiran maupun penandatangan para saksi bukan merupakan keharusan.
Ia menjelaskan ketidak hadiran dari para pasangan calon maupun saksi yang tidak mau menandatangani hasil pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mempengaruhi hasil suara.
"Itu secara yuridis, tidak akan mempengaruhi, bahkan kehadiran juga sebenarnya tidak diwajibkan, ataupun tidak menadantangani hasil pleno tidak akan merubah hasil yang sudah ditetapkan," kata Teten.
Sementara itu KPU menetapkan pasangan nomor urut 6 resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2011-2016 memperoleh suara 263.099 atau 32,25 persen dari jumlah suara sah sebanyak 815.824 dan tidak sah 28.209 suara.
Pasangan calon lain nomor urut 1 memperoleh 15.530 suara atau 1,90 persen, nomor urut 2 memperoleh 171.873 atau 21,07 persen, nomor urut 3 memperoleh 27.802 suara atau 3,41 persen.
Nomor urut 4 memperoleh 60.051 suara atau 7,36 persen, nomor urut 5 memperoleh 13,319 suara atau 1,63 persen, nomor urut 7 memperoleh 42.596 suara atau 5,22 persen dan nomor urut 8 memperoleh 221.554 suara atau 27,16 persen.
Feri P