Cikarang, Bekasi (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang, Kabupaten Bekasi mengajak pelanggan memanfaatkan program promosi Super Merdeka dalam rangka menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Manajer PLN UP3 Cikarang Ahmad Syauki mengatakan program promosi ini memberikan harga spesial biaya penyambungan pada layanan tambah daya bagi konsumen tegangan rendah phasa 1 daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.
"Saat ini tercatat ada lima pelanggan tarif sosial, delapan pelanggan tarif bisnis, dan 251 pelanggan tarif rumah tangga yang telah mengikuti program ini," katanya di Cikarang, Selasa.
Pelanggan diharapkan dapat menikmati layanan ini sebab program tersebut sekaligus menjawab kebutuhan selama pandemi yang diharuskan banyak melakukan kegiatan dari rumah. Program ini juga tetap dapat meningkatkan produktivitas terlebih saat ini diperkirakan sektor residensial akan mengalami pertumbuhan.
Syauki menyebut program Super Merdeka tidak semata hanya untuk kepentingan rumah tangga melainkan juga berlaku bagi kegiatan industri yang terkait dengan golongan tarif program ini.
Program ini berlaku bagi pendaftar yang sudah melakukan pembayaran sejak 14 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021. Keringanan biaya tambah daya diberikan bagi pelanggan yang memiliki aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh pada fitur PlayStore dan AppStore ponsel pelanggan.
Syauki juga mengajak pelanggan untuk membayar listrik di awal bulan guna mencegah denda yang didapatkan atas keterlambatan pembayaran sekaligus menjaga layanan tetap berjalan.
"Banyak kasus insiden layanan listrik terganggu, padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik," katanya.
Seperti perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang pria terhadap petugas PLN pada Kamis 29 Juli 2021 Pukul 15.02 WIB di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan yang viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut meluapkan emosinya dengan menghina, melempar batu, memukul kaca mobil, hingga meludahi petugas PLN yang hendak menyampaikan tagihan atas nama Mhd Reza Sitio.
Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan.
Atas kejadian ini, petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang menjadi korban dalam kejadian ini bersama tiga rekannya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polsek Medan Kota.
"PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum," kata Syauki.
Baca juga: PLN imbau pelanggan bayar listrik awal bulan, ini alasannya
Baca juga: 2.894 pelanggan PLN Bekasi terima program stimulus
Baca juga: Stimulus listrik diperpanjang hingga Desember