Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat memastikan laporan mereka terkait dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi telah diterima oleh Polda Jabar.
“Laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021. Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Asep turut menunjukkan tanda terima tertulis bahwa laporan pengaduan DPD Partai Demokrat Jawa Barat terhadap Wamendes telah diterima oleh Polda Jabar.
Surat tanda terima itu memuat informasi, antara lain laporan pengaduan terhadap Wamendes ditujukan langsung ke Kapolda Jabar.
Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar sebagai pelapor juga menyertakan hasil cetak tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook sebagai barang bukti laporan pengaduan berita bohong yang diduga dilakukan oleh Wamendes.
Unggahan itu, per Jumat, masih dapat dilihat di media sosial Facebook atas nama Budi Arie Setiadi.
Namun sejauh ini, Wamendes Budi Arie belum dapat dihubungi untuk diminta keterangannya soal kepemilikan akun Facebook itu dan tanggapannya terkait laporan DPD Partai Demokrat Jawa Barat ke Polda Jabar.
Budi Arie Setiadi pada 24 Juli 2021 mengunggah poster berisi karikatur dan tulisan “Pakai Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Kuasanya Berkuasanya #BongkarBiangRusuh” di media sosial Facebook.
Dalam unggahan itu, ada tulisan “DE-MO-K-RA-T” pada masing-masing gambar karikatur ruas jari.
Terkait itu, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menyesalkan unggahan itu. Ia berpendapat Wamendes sebagai pejabat publik harusnya mengklarifikasi tuduhan itu lebih dulu ke kader Partai Demokrat sebelum mengunggahnya ke media sosial.
Politisi Partai Demokrat itu yakin Budi Arie Setiadi telah melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 dan UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 karena unggahan karikatur itu.
Baca juga: Polda Jawa Barat masih cek laporan Demokrat soal Wamendes