Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha yang akan berlaku selama 18-25 Juli 2021 termasuk peniadaan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat.
Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah serta unsur TNI Polri yang terus memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan maka dari diputuskan adanya surat edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, dipantau dari Jakarta, Sabtu malam.
Beberapa cakupan kebijakan termasuk pembatasan kegiatan mobilitas masyarakat dengan seluruh perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan orang dengan keperluan mendesak.
Selain itu pelaku perjalanan usia kurang dari 18 tahun dibatasi untuk sementara dan semua pengguna moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan seperti yang telah diwajibkan selama PPKM Darurat.
Ia mengungkapkan, untuk kegiatan peribadatan Idul Adha akan ditiadakan dan dioptimalkan untuk ibadah di rumah berlaku untuk wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat serta wilayah non-PPKM Darurat yang berstatus zona merah dan oranye.
"Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Wiku.
Sementara untuk daerah lainnya peribadatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Selain itu Wiku menegaskan bahwa tradisi silahturahmi dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan. "Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk akan difungsikan untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," katanya.
Untuk aktivitas di tempat wisata, semua objek wisata di Jawa dan Bali dan wilayah PPKM Mikro Diperketat akan ditutup sementara. Sementara daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Mikro Diperketat lainnya dibatasi maksimal 25 persen.
Baca juga: Kemenhub perketat syarat perjalanan antarkota saat libur Idul Adha
Baca juga: Pemkab Bekasi imbau Muslim agar shalat Idul Adha di rumah saja
Baca juga: Pemkab Indramayu anjurkan penyembelihan hewan kurban di RPH