Cimahi, 13/11 (ANTARA) - Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia se Provinsi Jawa Barat mengaku kecewa dengan sikap ketidakpedulian Dewan Pengurus Pusat SPSI terhadap revisi Undang-undang Nomor 13/2003.
"Kita sepakat membentuk KADAL (Komite Aksi Perbudakan Dalam Negeri) sebagai bentuk ketidakpuasan akibat tidak ketidaktanggapan SPSI pusat," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi kepada wartawan, Sabtu.
Menurut Edi, SPSI Nasional tidak bergeming untuk melakukan penolakan mengenai UU Nomor 13/2003 dengan alasan belum mendapatkan draft rancangan revisi UU Ketenagakerjaan.
"Biarkan saja pengurus SPSI pusat kurang tanggap. Tapi, kami yang ada di tingkatan akar rumput atau grass root tidak akan tinggal diam dengan menunggu musibah itu datang menerpa kami dan saudara kami yang bekerja sebagai buruh," kata Edi.
Oleh karenanya, sambung Edi, puluhan pengurus perwakilan aktivis SPSI dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, bersepakat menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan.
UU tersebut merupakan amandemen dari UU No 13 Tahun 2003. Dasar rencana revisi UU itu ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang investasi. Dalam inpres tersebut, terdapat 70 undang-undang yang harus segera direvisi, termasuk UU ketenagakerjaan.
Setelah diperoleh rancangan UU Nomor 13 Tahun 2010, dikatakan Edi, seluruh organisasi serikat buruh di tiga daerah tersebu sepakat untuk menyamakan persepsi kepada seluruh anggotanya masing-masing dalam menyikapi revisi UU No 13 tahun 2010.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Edi menjelaskan, dalam UU ketenagakerjaan yang baru itu, sekitar 75 persen dianggap merugikan para pekerja.
Di antaranya tenaga kerja asing sangat mudah bekerja di Indonesia, pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan tanpa persyaratan selama lima tahun, hubungan kerja out sourching bebas tanpa diatur persyaratannya, dan penghapusan istirahat panjang.
"Dengan akan lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2010 ini telah membuat kondisi buruh lokal semakin terpinggirkan dan tidak dihargai sama sekali," kata Edi saat ditemui di sela-sela kegiatan pembentukan komite tersebut.
Ditegaskannya, jika dirinya mengajak kepada seluruh anggota SPSI se-Indonesia untuk melakukan unjuk rasa ke pemerintah pusat.
Direncanakan, aksi tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari buruh pada 2 Februari 2011 mendatang.
Sementara itu, perwakilan DPD SPSI Jawa Barat, Darju menyatakan, ketidaksetujuan mengenai rencana revisi UU tersebut.
"Tolak amandemen UU Nomor 13 tahun 2010. Karena akan menyengsarakan para pekerja," ujarnya.
Hal senada diungkapkan perwakilan pengurus cabang dari Kota Bekasi, Yadi. Dikatakannya, untuk memasifkan wacananya ini, pihaknya akan meminta dukungan dari seluruh SPSI provinsi di Indonesia untuk menyatakan sikap penolakan revisi UU itu.
"Saya siap melakukan unjukrasa ke Jakarta untuk menyatakan penolakan revisi UU No.13 Tahun 2010," pungkasnya.***1***