Bandung (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung melarang restoran yang berlokasi di dalam bangunan pusat perbelanjaan menerima pengunjung yang makan di tempat.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan restoran maupun rumah makan saat ini masih diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat hanya menerima pesanan yang dibawa pulang atau melalui aplikasi jasa pesan antar.
"Iya, jadi semuanya sama, harus 'take away' (dibawa pulang)," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain itu, restoran yang berlokasi di luar bangunan mal atau yang memiliki bangunan sendiri pun dilarang untuk menerima pengunjung yang makan di tempat.
Sejauh ini Elly memastikan belum ada sektor bisnis yang melanggar aturan pembatasan tersebut. Menurut Elly, para pelaku sektor bisnis seperti mal, toko ritel, dan toko moderen sudah mematuhi jam operasionalnya yakni dari jam 10.00 WIB hingga jam 19.00 WIB.
"Dan kapasitas pengunjung 50 persen juga tidak ada pelanggaran, berdasarkan hasil pengawasan ke mal dan toko ritel," kata Elly.
Ketentuan tersebut pun telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 61 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional di mal, pertokoan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.
Adapun dalam aturan tersebut restoran, rumah makan, atau kafe hanya diperbolehkan beroperasi dari jam 06.00 WIB hingga 19.00 WIB. Namun bagi yang berlokasi di dalam mal, hanya diperbolehkan dari jam 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Namun kegiatan di restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hanya untuk layanan yang dibawa pulang secara langsung, lantatur (drive thru), maupun dengan fasilitas layanan antar.
Baca juga: Sekda Kota Bandung: Masih ada restoran langgar pembatasan operasional
Baca juga: Alasan Satpol PP segel dua restoran McD di Bandung
Baca juga: Pemkot Bandung persingkat jam operasional toko modern dan mal